141 Perizinan Diterbitkan di Pulau Lancang

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 141 perizinan dikeluarkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu saat menggelar Pelayanan Keliling Terpadu di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan

Kepala Unit PTSP Kelurahan Pulau Pari, M Sapi'i mengatakan, pelayanan terpadu keliling ini merupakan layanan jemput bola kepada warga, sehingga warga mendapatkan kemudahan pelayanan, baik izin maupun non perizinan.

"Hari ini ada 141 perizinan yang dikeluarkan pada pelayanan pelayanan terpadu keliling di Pulau Lancang," kata Sapi'i.

Ia menjelaskan, perizinan yang dikeluarkan di antaranya, 48 pas kecil kapal, 21 SKCK, satu akta kelahiran, tiga surat izin perawat, 53 NPWP, satu kartu kuning, delapan KTP, dan dua Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Minggu depan kita melakukan survei pulau resort terkait tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan pelayanan keliling di Pulau Tidung," tandasnya.(pr/kj/al)